Global World Scientific

Perlindungan Konsumen & Market Conduct

Selamat datang di Laman Pelatihan Profesional untuk BPR: Pelindungan Konsumen dan Market Conduct. Pelatihan Pelindungan Konsumen dan Market Conduct bertujuan meningkatkan kompetensi Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan seluruh karyawan BPR dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen, menjalankan perilaku bisnis yang bertanggung jawab (market conduct), serta memastikan penyelenggaraan produk dan layanan keuangan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Pelatihan ini mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 91 ayat (1) sampai dengan ayat (5), yang mewajibkan PUJK mengembangkan kapasitas pegawai melalui pelatihan. Pelatihan dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun bagi pegawai pada fungsi atau unit Pelindungan Konsumen, sedangkan bagi pegawai di luar fungsi atau unit tersebut, pelatihan terkait Pelindungan Konsumen dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali selama masa kerjanya.

Pasal 91 ayat (5) juga menetapkan cakupan materi pelatihan yang meliputi prosedur layanan pengaduan, tugas pokok fungsi atau unit Pelindungan Konsumen, pengetahuan mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan atau diterbitkan PUJK, serta etika dan tata cara berkomunikasi dengan konsumen. Pelaksanaan pelatihan perlu didukung evaluasi dan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (6) dan ayat (7).

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu: 1) Memahami regulasi: menjelaskan ketentuan utama pelindungan konsumen dan market conduct serta memperoleh nilai evaluasi akhir minimal 80 dari 100.; 2) Menerapkan prinsip pelindungan konsumen: mengidentifikasi dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan.; 3) Melaksanakan market conduct: mengenali dan mencegah praktik pemasaran, penawaran, dan penyampaian informasi produk atau layanan yang berpotensi merugikan konsumen.; 4) Menangani pengaduan konsumen: menjelaskan tahapan penerimaan, pencatatan, penanganan, penyelesaian, dan dokumentasi pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.; 5) Memperkuat kepatuhan: menyusun minimal 1 rencana tindak lanjut untuk meningkatkan penerapan pelindungan konsumen dan market conduct di unit kerja masing-masing.

“Tingkatkan kompetensi, lindungi hak konsumen, dan wujudkan BPR yang profesional, transparan, bertanggung jawab, serta terpercaya.”

Fasilitas Peserta