Perlindungan Konsumen & Market Conduct
Selamat datang di Laman Pelatihan Profesional untuk BPR: Pelindungan Konsumen dan Market Conduct. Pelatihan Pelindungan Konsumen dan Market Conduct bertujuan meningkatkan kompetensi Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan seluruh karyawan BPR dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen, menjalankan perilaku bisnis yang bertanggung jawab (market conduct), serta memastikan penyelenggaraan produk dan layanan keuangan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.
Pelatihan ini mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 91 ayat (1) sampai dengan ayat (5), yang mewajibkan PUJK mengembangkan kapasitas pegawai melalui pelatihan. Pelatihan dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun bagi pegawai pada fungsi atau unit Pelindungan Konsumen, sedangkan bagi pegawai di luar fungsi atau unit tersebut, pelatihan terkait Pelindungan Konsumen dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali selama masa kerjanya.
Pasal 91 ayat (5) juga menetapkan cakupan materi pelatihan yang meliputi prosedur layanan pengaduan, tugas pokok fungsi atau unit Pelindungan Konsumen, pengetahuan mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan atau diterbitkan PUJK, serta etika dan tata cara berkomunikasi dengan konsumen. Pelaksanaan pelatihan perlu didukung evaluasi dan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (6) dan ayat (7).
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu: 1) Memahami regulasi: menjelaskan ketentuan utama pelindungan konsumen dan market conduct serta memperoleh nilai evaluasi akhir minimal 80 dari 100.; 2) Menerapkan prinsip pelindungan konsumen: mengidentifikasi dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan.; 3) Melaksanakan market conduct: mengenali dan mencegah praktik pemasaran, penawaran, dan penyampaian informasi produk atau layanan yang berpotensi merugikan konsumen.; 4) Menangani pengaduan konsumen: menjelaskan tahapan penerimaan, pencatatan, penanganan, penyelesaian, dan dokumentasi pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.; 5) Memperkuat kepatuhan: menyusun minimal 1 rencana tindak lanjut untuk meningkatkan penerapan pelindungan konsumen dan market conduct di unit kerja masing-masing.
“Tingkatkan kompetensi, lindungi hak konsumen, dan wujudkan BPR yang profesional, transparan, bertanggung jawab, serta terpercaya.”
Fasilitas Peserta
Modul Pelatihan Pelindungan Konsumen dan Market Conduct bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencakup delapan materi utama yang dirancang secara sistematis untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen, memenuhi kewajiban sesuai ketentuan OJK, mengelola risiko perilaku usaha, serta memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan BPR.
Delapan Materi Utama Pelatihan
- Konsep Dasar Pelindungan Konsumen dan Market Conduct. Membahas pengertian dan tujuan pelindungan konsumen, konsep market conduct, perbedaan kepatuhan administratif dengan perilaku usaha yang bertanggung jawab, serta risiko hukum, operasional, dan reputasi bagi BPR.
- Prinsip, Hak Konsumen, dan Kewajiban BPR. Membahas prinsip pelindungan konsumen, hak konsumen, kewajiban BPR, perlakuan yang adil, transparansi, etika pelayanan, serta perilaku yang harus dihindari dalam interaksi dengan nasabah.
- Transparansi Informasi dan Pemasaran Produk BPR. Membahas penyampaian informasi produk tabungan, deposito, dan promosi secara benar, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, termasuk pengendalian materi promosi dan pencegahan praktik mis-selling.
- Pelindungan Konsumen dalam Proses Kredit BPR. Membahas pelindungan konsumen sejak permohonan dan analisis kredit, persetujuan, perjanjian, pencairan, pembayaran, hingga penagihan dan restrukturisasi, termasuk transparansi biaya dan etika penagihan.
- Pelindungan Data Pribadi dan Aset Konsumen. Membahas pengelolaan, penggunaan, penyimpanan, dan pengamanan data konsumen; pembatasan akses; pengendalian pihak ketiga; serta penanganan insiden kebocoran atau penyalahgunaan data.
- Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. Membahas penerimaan, pencatatan, registrasi, investigasi, penyelesaian, dan dokumentasi pengaduan konsumen, tenggat waktu penyelesaian sesuai ketentuan, serta jalur eskalasi sengketa.
- Tata Kelola, Pengawasan Market Conduct, dan Sanksi. Membahas peran Direksi, Dewan Komisaris, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern; pengawasan berbasis risiko; pemantauan indikator pelanggaran; tindakan korektif; serta potensi sanksi administratif.
- Studi Kasus Terintegrasi dan Evaluasi. Membahas analisis kasus yang menggabungkan masalah transparansi biaya, penagihan, kebocoran data, dan pengaduan; latihan menentukan respons, mengidentifikasi bukti, menyusun tindakan korektif, serta mengukur pemahaman melalui tes dan simulasi.
Kesimpulan: Delapan materi tersebut mencakup pemahaman regulasi dan prinsip dasar, penerapan dalam pelayanan dan proses bisnis BPR, pengelolaan pengaduan, pengawasan serta sanksi, hingga praktik penyelesaian kasus dan evaluasi kompetensi peserta. Modul juga dilengkapi perangkat kerja dan rencana implementasi untuk membantu BPR menerapkan hasil pelatihan di lingkungan kerja.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Konten Tab
Konten Tab
Konten Tab
Sertifikat Peserta
Konten Tab